PKKS SMAN 2 Lubuk Alung Digelar dengan Pelibatan Warga Sekolah

Kegiatan penyambutan Tim Penilai PKKS 2025 di SMA Negeri 2 Lubuk Alung, dengan sambutan resmi, pemaparan evaluasi, dan partisipasi aktif guru serta staf dalam suasana formal dan penuh semangat.
SMAN 2 Lubuk Alung sambut Tim PKKS 2025 dengan semangat evaluasi dan peningkatan mutu. (SASTRANUSA/Jeki)

SASTRANUSA - Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) SMAN 2 Lubuk Alung dilaksanakan pada Jumat, 9 Januari 2026, di lingkungan sekolah. Kegiatan ini diikuti oleh kepala sekolah, tim penilai dari pengawas sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, serta perwakilan siswa dan orang tua.

Seperti diketahui, Bahwa PKKS merupakan agenda tahunan yang bertujuan menilai kinerja kepala sekolah berdasarkan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Penilaian ini, pasalnya digunakan sebagai instrumen evaluasi mutu pengelolaan sekolah sekaligus dasar pengambilan kebijakan pendidikan.

Proses Penilaian dan Pelibatan Unsur Sekolah

Menurut informasi dari Panitia kegiatan tersebut, yakni, proses PKKS dilakukan melalui observasi langsung, wawancara, serta pemeriksaan dokumen pendukung. Seluruh tahapan dilaksanakan di sekolah agar tim penilai memperoleh gambaran faktual mengenai pelaksanaan tugas kepala sekolah.

Guru dan tenaga kependidikan dilibatkan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan manajemen sekolah. Di samping itu, komite sekolah serta orang tua hadir sebagai bentuk pengawasan publik internal terhadap jalannya penilaian.

Selama kegiatan berlangsung, interaksi antara tim penilai dan warga sekolah berjalan secara terbuka. Oleh karena itu, data yang dihimpun tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan praktik kepemimpinan sehari-hari di sekolah.

Fokus Penilaian Berbasis Standar Nasional

PKKS mengacu pada delapan SNP, yaitu standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, serta penilaian pendidikan. Setiap standar digunakan untuk mengukur kesesuaian kebijakan sekolah dengan regulasi yang berlaku.

Standar pengelolaan dan pembiayaan menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kewenangan kepala sekolah. Sementara itu, standar proses dan kompetensi lulusan digunakan untuk melihat dampak kebijakan manajerial terhadap pembelajaran.

Penilaian dilakukan dengan metode triangulasi agar data yang diperoleh bersifat valid. Pendekatan ini digunakan supaya hasil PKKS mencerminkan kondisi nyata sekolah secara menyeluruh.

Relasi Kepemimpinan dan Pengawasan

Pelaksanaan PKKS memperlihatkan pola hubungan timbal balik antara kepala sekolah dan warga sekolah. Kepala sekolah memiliki otoritas dalam pengambilan keputusan, sedangkan guru, tenaga kependidikan, komite, serta orang tua berperan sebagai pendukung sekaligus pengawas.

Hubungan tersebut bersifat saling bergantung karena keberhasilan pengelolaan sekolah memerlukan partisipasi berbagai pihak. Sebaliknya, keterlibatan warga sekolah menjadi mekanisme kontrol apabila terdapat kebijakan yang tidak sejalan dengan standar.

Kehadiran siswa dan orang tua dalam PKKS menunjukkan adanya akuntabilitas sosial di lingkungan sekolah. Pola ini menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan berada dalam ruang pengawasan bersama.

Tahapan Lanjutan

Hingga kegiatan selesai, hasil PKKS belum diumumkan karena masih dalam tahap evaluasi. Selanjutnya, hasil penilaian akan digunakan sebagai dasar perencanaan pengembangan sekolah serta perbaikan manajemen.

Sementara itu, dampak awal yang terlihat adalah meningkatnya koordinasi internal sekolah dan keterlibatan aktif warga sekolah dalam proses evaluasi kinerja kepala sekolah.*

Penulis: Jeki

#PKKS #PKKS_SMAN #Penilaian_Kinerja #Kepala_Sekolah #PKKS_SMAN_2_Lubuk Alung

Baca Juga
Posting Komentar