Bikin Kartu PIP Kemdikbud Dimana? Begini Cara Melakukan Sendiri!

Bikin Kartu PIP Kemdikbud Dimana? Begini Cara Melakukan Sendiri!/Pixabay/aksayapatra

SastraNusa.id - Banyak orang tua dan pelajar kini bertanya soal bagaimana membuat kartu PIP dari Kemdikbud. Pertanyaan ini muncul terutama setelah banyak sekolah mulai mensosialisasikan pentingnya kepemilikan kartu tersebut.

Di balik sederet bantuan yang diberikan pemerintah, Program Indonesia Pintar atau PIP termasuk yang paling ditunggu karena langsung menyentuh kebutuhan pendidikan pelajar dari keluarga kurang mampu.

Tidak sedikit pula yang masih bingung apakah harus datang ke sekolah atau ke kantor dinas pendidikan untuk mengurus kartu ini. Beberapa bahkan merasa takut ribet dan memilih menunggu informasi lebih lanjut. Padahal, prosesnya tidak serumit yang dibayangkan jika tahu langkah-langkahnya.

Untuk itu, penting memahami alur pembuatan kartu PIP secara mandiri. Tidak perlu biro jasa atau calo. Cukup pahami syarat, tempat pengurusan, dan prosedurnya agar tidak tertinggal bantuan pendidikan yang bisa sangat membantu.

Baca Juga: Daftar KIP Kuliah 2025 Kapan Dibuka?

Apa Itu Kartu PIP Kemdikbud?

Program Indonesia Pintar adalah bantuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tujuannya untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap bersekolah tanpa terbebani biaya. Kartu PIP menjadi bukti kepesertaan dalam program ini.

Kartu tersebut diberikan kepada siswa SD hingga SMA yang memenuhi syarat tertentu. Wujudnya berupa kartu yang bisa digunakan untuk mencairkan dana bantuan langsung ke rekening siswa. Pengelolaan bantuan ini dilakukan melalui bank yang sudah ditunjuk pemerintah.

Pelajar yang sudah memiliki kartu akan menerima dana sesuai jenjang pendidikan. Besarannya berkisar dari Rp450 ribu hingga Rp1 juta setiap tahunnya. Dana ini bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, membayar seragam, hingga biaya transportasi.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan?

Tidak semua pelajar secara otomatis mendapatkan kartu PIP. Pemerintah menetapkan beberapa kriteria utama. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS merupakan prioritas utama. Namun, siswa dari keluarga rentan miskin juga memiliki kesempatan meskipun belum memiliki KKS.

Selain itu, anak yatim piatu, anak dari buruh tidak tetap, atau yang tinggal di daerah terpencil juga menjadi prioritas. Siswa yang terdampak bencana alam, tinggal di panti asuhan, atau mengalami disabilitas juga masuk dalam daftar penerima yang diprioritaskan.

Meski begitu, proses verifikasi dari sekolah dan dinas pendidikan tetap dibutuhkan. Oleh karena itu, langkah awal dalam pembuatan kartu ini selalu melalui koordinasi dengan pihak sekolah.

Bac Juga: Apa Saja Syarat Mengurus PIP Kemdikbud?

Tempat Mengurus Kartu PIP Kemdikbud

Pertanyaan paling umum yang sering muncul adalah bikin kartu PIP Kemdikbud di mana. Jawaban paling sahih adalah melalui sekolah tempat siswa terdaftar. Sekolah akan mengajukan data siswa calon penerima ke sistem Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Pihak sekolah berperan sebagai pengusul dan verifikator awal. Setelah data dikirim ke Dapodik, Kemdikbud akan melakukan tinjauan dan menetapkan penerima yang sesuai kriteria. Jika nama siswa muncul dalam Surat Keputusan penerima PIP, maka kartu akan dicetak dan didistribusikan melalui sekolah.

Langkah pertama cukup dengan datang ke sekolah dan berkonsultasi dengan pihak tata usaha atau wali kelas. Tidak ada kantor khusus untuk pengurusan kartu ini selain mekanisme sekolah.

Cara Mengurus Kartu PIP Secara Mandiri

Jika merasa layak menerima bantuan PIP namun belum pernah didaftarkan, maka ada langkah-langkah yang bisa dilakukan secara mandiri. Pertama, siapkan dokumen seperti fotokopi Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan surat keterangan tidak mampu dari RT atau kelurahan.

Kedua, datang ke sekolah dan ajukan permohonan secara tertulis. Sertakan semua dokumen pendukung agar pihak sekolah dapat memproses pengajuan melalui Dapodik. Setelah itu, cek secara berkala apakah nama sudah tercantum sebagai penerima PIP melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id.

Jika nama sudah terdaftar, sekolah akan membantu proses pencetakan kartu dan pembukaan rekening untuk pencairan dana. Proses ini memang membutuhkan waktu, tetapi dapat dilakukan tanpa mengeluarkan biaya.

Cek Status Penerima dan Proses Pencairan

Bagi yang merasa sudah diajukan oleh sekolah, bisa langsung memeriksa status penerima melalui situs resmi PIP. Cukup masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung. Jika nama muncul sebagai penerima, berarti kartu sudah diproses dan bisa diambil di sekolah.

Setelah menerima kartu, pencairan dana dilakukan di bank penyalur, biasanya Bank BRI. Pelajar wajib membawa kartu identitas dan surat keterangan dari sekolah saat mencairkan dana.

Untuk pelajar SD, pencairan harus dilakukan bersama orang tua atau wali. Sementara untuk siswa SMP dan SMA, pencairan bisa dilakukan sendiri selama membawa dokumen yang diperlukan.

Hindari Jasa Calo dan Potensi Penipuan

Perlu ditekankan bahwa seluruh proses pengajuan kartu PIP tidak dipungut biaya. Semua prosedur resmi dilakukan melalui sekolah dan sistem pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah. Jika ada pihak yang menawarkan jasa pembuatan kartu dengan imbalan uang, sebaiknya ditolak.

Beberapa kasus penipuan sering terjadi dengan modus pengurusan kartu bantuan pendidikan. Biasanya pelaku menargetkan orang tua yang belum memahami prosedur. Padahal, cara paling aman dan sah hanyalah melalui sekolah.

Manfaat Kartu PIP Bagi Pelajar

Kartu PIP bukan hanya soal bantuan finansial. Program ini hadir untuk menjamin agar setiap anak tetap memiliki kesempatan bersekolah, meskipun berasal dari keluarga kurang mampu. Banyak pelajar yang mampu melanjutkan pendidikan berkat adanya program ini.

Dana bantuan juga bisa meningkatkan semangat belajar. Dukungan tersebut menjadi harapan bagi banyak keluarga untuk memperbaiki masa depan anak-anaknya.

Bikin kartu PIP Kemdikbud tidak memerlukan datang ke kantor dinas atau tempat khusus. Cukup datangi sekolah, ajukan permohonan, dan ikuti prosedurnya. Proses ini gratis dan terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat.

Selalu cek status penerima secara berkala dan manfaatkan bantuan dengan bijak untuk mendukung kelanjutan pendidikan. Jangan biarkan hak pendidikan terabaikan hanya karena tidak tahu cara mengurusnya.*


Tidak ada komentar untuk "Bikin Kartu PIP Kemdikbud Dimana? Begini Cara Melakukan Sendiri!"