Korupsi Dana Desa Bakal Kena Pasal ini!
Korupsi Dana Desa Bakal Kena Pasal ini (Ilustrasi)
SastraNusa.id - Ada harapan besar yang disematkan pada dana desa. Sejak program ini digulirkan, jutaan mata memandang ke pelosok dengan semangat baru. Dana desa bukan hanya sekadar angka dalam APBN, tapi juga menjadi simbol kepercayaan terhadap pembangunan dari bawah. Kamu mungkin pernah mendengar kisah sukses desa yang berubah wajahnya berkat bantuan ini. Jalan diperbaiki, irigasi dibangun, balai desa dipugar. Semua terlihat menjanjikan.
Namun di
balik optimisme itu, ada bayang-bayang gelap yang mulai tumbuh. Bukan rahasia
lagi jika sebagian pihak justru menyulap dana desa menjadi pundi-pundi pribadi.
Mereka lupa bahwa setiap rupiah dari negara bukan untuk memperkaya diri,
melainkan untuk mengangkat kehidupan banyak orang.
Laporan dari Desa ke Meja Hijau
Kamu bisa
menyaksikan sendiri di banyak media, bagaimana kepala desa atau perangkat desa
digiring ke meja hijau. Mereka yang dulunya dielu-elukan karena dianggap
membawa perubahan, kini justru jadi tersangka. Modusnya beragam. Ada yang
memalsukan laporan keuangan, ada yang mengalihkan proyek ke rekanan fiktif,
bahkan ada yang menarik uang tunai langsung tanpa jejak akuntansi.
Contoh
terbaru bisa kamu lihat dari kasus yang terjadi di beberapa daerah pada awal
tahun ini. Seorang kepala desa di Sulawesi terbukti menggelapkan dana hingga
ratusan juta. Modusnya sederhana. Ia mencairkan dana untuk pembangunan
fasilitas umum, namun nyatanya tak ada satu pun bangunan yang berdiri. Semua
lenyap tanpa bekas, kecuali saldo rekening pribadinya yang menggemuk.
Pasal-Pasal yang Sudah Mengintai
Bagi kamu
yang masih berpikir bahwa korupsi dana desa bukan perkara besar, ada baiknya
membaca ulang Undang-Undang yang berlaku. Sebab ada sejumlah pasal yang bisa
menjerat pelaku, bahkan ancamannya bisa lebih dari sekadar kehilangan jabatan.
Penjara puluhan tahun menanti mereka yang terbukti menyalahgunakan dana negara.
Pertama, ada
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan
keuangan negara, dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling
lama dua puluh tahun. Belum lagi dengan denda yang bisa mencapai satu miliar
rupiah.
Lalu jika
perbuatannya dilakukan bersama-sama atau ada pihak lain yang turut serta, maka
pasal 55 dan 56 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga bisa diterapkan.
Bahkan kalau uang hasil korupsi digunakan untuk tujuan tertentu yang merugikan
masyarakat, bisa dikenakan pasal berlapis.
Kamu juga
perlu tahu bahwa pelaku bisa dikenai pidana tambahan. Bukan cuma harus
mengembalikan uang, mereka juga bisa dicabut hak politiknya. Ini penting untuk
mencegah agar mereka tak lagi duduk di posisi strategis dan mengulangi
perbuatannya.
Dari Jeruji ke Kesadaran Kolektif
Tentu kamu
berharap semua desa bisa menjadi tempat tumbuhnya kemajuan. Tapi harapan itu
akan sulit terwujud jika pelaku korupsi terus dibiarkan. Memang hukum bisa
memberi efek jera, namun jauh lebih baik jika kesadaran tumbuh dari dalam.
Masyarakat desa kini mulai belajar untuk tidak hanya menerima bantuan, tapi
juga mengawasi penggunaannya.
Laporan
keuangan desa kini sudah bisa diakses secara terbuka. Bahkan ada beberapa
daerah yang menerapkan sistem digitalisasi anggaran desa. Langkah ini penting
agar tak ada ruang gelap yang bisa dimanfaatkan oleh oknum. Jika kamu tinggal
di desa, cobalah untuk lebih aktif mengikuti musyawarah dan pengawasan dana
desa. Sebab suara kamu penting dalam menjaga amanah negara.
Antara Godaan dan Tanggung Jawab
Dana desa
adalah godaan bagi mereka yang lemah iman. Jumlahnya besar dan pengawasannya
tidak seketat dana pusat. Maka dari itu, tanggung jawab moral dari para pejabat
desa sangat menentukan. Jika mereka benar-benar memegang teguh niat untuk
membangun, dana desa bisa jadi jalan pembuka kemajuan.
Namun jika
yang ada justru niat memperkaya diri, maka dana desa bisa berubah menjadi alat
pemiskinan berjamaah. Alih-alih membawa kemakmuran, justru menciptakan
ketimpangan. Hal ini bukan hanya soal uang yang lenyap, tapi juga hilangnya
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Contoh yang Harus Ditiru dan Dihindari
Ada desa
yang patut kamu jadikan teladan. Di sebuah desa di Jawa Tengah, kepala desa
berhasil membentuk sistem audit internal yang ketat. Setiap anggaran harus
melalui persetujuan tiga lembaga, dan hasil proyek harus bisa diverifikasi
langsung oleh warga. Tak heran jika desa ini selalu mendapatkan penghargaan
dari pemerintah provinsi.
Sebaliknya,
di daerah lain, seorang kepala desa justru nekat memalsukan tanda tangan
bendahara untuk mencairkan dana proyek fiktif. Tak butuh waktu lama, ia
diproses oleh Kejaksaan Negeri dan divonis tujuh tahun penjara. Ini menjadi
bukti bahwa hukum berjalan dan pelaku akan menuai akibatnya.
Langkah Awal untuk Menjaga Amanah
Jika kamu punya jabatan di desa, atau kenal dengan mereka yang mengemban tanggung jawab itu, ingatkan satu hal sederhana. Uang negara adalah amanah. Sekali kamu menyalahgunakannya, jejaknya akan abadi. Bahkan jika lolos dari hukum dunia, masih ada pengadilan yang lebih tinggi menunggu.
Menjaga dana
desa sama artinya dengan menjaga masa depan. Bukan hanya masa depan
infrastruktur, tapi juga masa depan anak-anak yang ingin tumbuh dalam
lingkungan yang lebih baik. Kamu mungkin merasa bahwa perbuatan kecil tak
berarti, tapi dari situlah perubahan dimulai.
Korupsi dana
desa bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia adalah pengkhianatan terhadap
kepercayaan rakyat. Jika kamu mencintai desamu, maka sudah seharusnya kamu
turut menjaga aliran dana agar tetap jernih. Hukum memang akan menjerat, tapi
kesadaran kolektif bisa mencegah.
Tak ada pembangunan yang berhasil jika diawali dengan kebohongan. Maka mari jaga dana desa, bukan hanya dengan pasal, tapi juga dengan nurani.
Disclaimer: Informasi pasal yang tercantum di atas merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga tahun 2025. Setiap kasus dapat memiliki konteks hukum yang berbeda dan penegakan hukum akan mengikuti prosedur resmi yang ditentukan oleh aparat berwenang.