![]() |
Situasi saat sosialisasi POSBANKUM di Padang Pariaman/SastraNusa.id/Jeki Arianto |
SastraNusa.id, Padang Pariaman - Tahun 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat Padang Pariaman. Sebuah kebijakan progresif ditetapkan melalui Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor 287/KEP/BPP/2024 tertanggal 2 September 2024.
Sebanyak 103 nagari yang ada di kabupaten Padang Pariaman hanya lima belas Nagari yang di SK kan sebagai Nagari Binaan Sadar Hukum yang menjadi tonggak dalam memperluas pemahaman hukum hingga ke tingkat paling bawah.
Salah satu nagari yang masuk dalam daftar tersebut adalah Nagari Kuranji Hulu di Kecamatan Sungai Geringging. Penetapan ini bukan hanya simbolik, tetapi juga membawa dampak nyata terhadap kehidupan warga.
Keberadaan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) ini, menjadi elemen penting yang menjembatani kesenjangan akses hukum di tingkat desa.
POSBANKUM hadir bukan sekadar fasilitas hukum. Fungsi utamanya adalah memberikan bantuan konkret dan edukasi hukum bagi masyarakat kurang mampu. Dengan pendekatan terbuka dan berbasis lokal, POSBANKUM menjadi tempat konsultasi yang mampu menjawab kebutuhan hukum sehari-hari.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Bakal Kena Pasal ini!
Makna Kehadiran POSBANKUM di Nagari
POSBANKUM merupakan singkatan dari Pos Bantuan Hukum. Program ini bertujuan mendekatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin dan rentan secara hukum. Tidak hanya tersedia di pengadilan, POSBANKUM juga dikembangkan hingga ke nagari untuk menjangkau lapisan masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum formal.
Fungsi POSBANKUM meliputi konsultasi hukum, pemberian informasi, nasihat, penyusunan dokumen hukum, hingga advokasi ringan. Pelayanan ini diberikan secara gratis kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat administratif, terutama dalam aspek keterbatasan ekonomi dan status sosial.
Keberadaan POSBANKUM di Nagari Kuranji Hulu menjawab berbagai persoalan hukum yang sebelumnya sulit diselesaikan. Perselisihan dalam keluarga, kenakalan remaja, atau sengketa kepemilikan tanah kini dapat ditangani dengan pendekatan hukum yang lebih manusiawi. Warga tidak lagi bingung harus ke mana saat menghadapi masalah hukum.
Alur Layanan POSBANKUM di Nagari
Proses pelayanan hukum dimulai dari meja informasi POSBANKUM. Masyarakat yang datang akan diarahkan untuk mengisi formulir dan menyampaikan masalah hukum yang dihadapi. Petugas kemudian memberikan penjelasan mengenai alur dan jenis layanan yang tersedia.
Setelah proses awal selesai, petugas POSBANKUM melanjutkan layanan sesuai kebutuhan warga. Mulai dari konsultasi lisan, penyusunan surat permohonan, hingga pendampingan ke lembaga hukum formal jika diperlukan. Semua dokumen dibuat dalam bentuk cetak dan digital agar mudah disimpan dan diakses.
Prosedur ini disusun secara sederhana tetapi tetap memenuhi kaidah hukum. Tujuannya agar masyarakat tidak kesulitan memahami proses yang dijalankan. Pelayanan ini juga menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Legalitas dan Payung Hukum POSBANKUM
Keberadaan POSBANKUM memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang tidak mampu berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma. Ini menjadi landasan utama terbentuknya layanan POSBANKUM di seluruh Indonesia.
Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 turut memperkuat pelaksanaan bantuan hukum oleh lembaga yang terakreditasi. Semua regulasi tersebut menekankan pentingnya akses hukum yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam konteks pembangunan desa, Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 juga memberikan peluang penggunaan dana desa untuk pemberdayaan hukum. Dengan demikian, pembentukan POSBANKUM dapat didukung secara legal dan finansial oleh pemerintah nagari.
Baca Juga: Bagiamana Pengaruh UMKM terhadap Ekonomi Desa?
Dukungan Pemerintah Nagari sebagai Kunci Keberhasilan
Keberhasilan POSBANKUM di Nagari Kuranji Hulu tidak lepas dari dukungan aktif pemerintah nagari. Berbagai fasilitas disediakan, mulai dari ruang pelayanan, alat tulis kantor, hingga koneksi internet. Pemerintah nagari juga membangun kemitraan dengan lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi.
Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan bantuan administratif lainnya menjadi bagian dari komitmen pemerintah nagari dalam memastikan seluruh warga dapat memanfaatkan layanan hukum ini. Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum juga rutin dilakukan agar masyarakat semakin akrab dengan dunia hukum.
Keterlibatan pemerintah nagari bukan hanya formalitas, melainkan kunci dalam mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat hukum. Kesadaran hukum yang tumbuh dari akar desa akan menjadi pondasi kuat dalam membangun kehidupan sosial yang lebih adil dan tertib.
Manfaat POSBANKUM bagi Warga Desa
Manfaat utama POSBANKUM adalah memberikan kemudahan akses hukum bagi warga desa. Warga yang sebelumnya kesulitan memahami prosedur hukum kini memiliki tempat bertanya dan mencari solusi. Hal ini turut mencegah konflik sosial yang lebih besar karena persoalan dapat diselesaikan lebih dini secara damai dan sesuai aturan.
Kepercayaan masyarakat terhadap hukum juga meningkat karena merasa dilibatkan dan dilayani. Keberadaan POSBANKUM menjadi penguat semangat keadilan yang berbasis kearifan lokal. Pelayanan yang inklusif membuat hukum tidak lagi terasa asing, tetapi menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
POSBANKUM tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga mendidik masyarakat untuk tidak takut pada hukum. Edukasi yang diberikan turut membangun karakter masyarakat yang paham hak dan kewajibannya.
Menjembatani Keadilan Lewat Kearifan Lokal
Tidak semua persoalan harus diselesaikan melalui pengadilan. Banyak konflik sosial di tingkat nagari lebih efektif ditangani melalui musyawarah. POSBANKUM mengambil peran sebagai fasilitator agar proses mediasi berjalan adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
Kasus seperti pertikaian keluarga, konflik batas tanah dalam kaum atau suku, serta pelanggaran ringan sering kali dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan. POSBANKUM memandu proses mediasi agar tetap berada dalam koridor hukum yang sehat.
Namun, jika persoalan yang dihadapi tergolong berat dan masuk ranah pidana, POSBANKUM tetap memberikan pendampingan sesuai prosedur. Warga diarahkan untuk mengakses lembaga hukum formal yang berwenang.
Program Nagari Binaan Sadar Hukum bukan sekadar kebijakan administratif. Keberadaan POSBANKUM sebagai bagian dari program ini telah membawa perubahan nyata dalam kehidupan warga desa. Akses terhadap keadilan menjadi lebih terbuka, terjangkau, dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ke depan, upaya penguatan layanan hukum berbasis nagari seperti ini harus terus dilanjutkan dan diperluas. Dengan dukungan semua pihak, desa-desa di Padang Pariaman bisa menjadi contoh bagaimana pendekatan lokal mampu membangun kesadaran hukum secara berkelanjutan.
POSBANKUM bukan hanya tentang hukum. Ini adalah tentang harapan, tentang keadilan, dan tentang hadirnya negara di tengah masyarakat yang membutuhkan perlindungan.*
Tidak ada komentar