Pemerintah Tegaskan Penanganan Demonstrasi Wajib Junjung HAM!
![]() |
Ilustrasi Demo/Pixabay/Kevin_Snyman |
SASTRANUSA.ID - Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia kembali menegaskan sikapnya dalam menyikapi penanganan aksi demonstrasi belakangan ini. Pesan resmi itu disampaikan langsung oleh Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, melalui rilisan resmi KemenHAM RI.
Dalam penjelasannya, Natalius Pigai mengatakan, bahwa pemerintah memastikan bahwa prinsip hak asasi manusia menjadi dasar utama dalam setiap tindakan aparat di lapangan.
Keterangan tersebut tentu menjadi penegasan penting di tengah dinamika kehidupan demokrasi yang telah terlanjur gaduh ini. Di sisi lain, demonstrasi yang berlangsung di berbagai daerah menuntut perhatian serius agar setiap proses penanganan tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak warga.
Melalui Natalius, pemerintah menekankan bahwa setiap langkah yang dilakukan aparat harus selaras dengan hukum nasional maupun standar internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Melalui pernyataan itu, KemenHAM RI ingin memastikan bahwa ruang demokrasi tetap terjaga. Pemerintah menegaskan bahwa penghormatan terhadap kebebasan berpendapat bukan hanya bagian dari komitmen konstitusional, tetapi juga kewajiban negara dalam melaksanakan amanat perjanjian internasional.
ICCPR Dalam Kebebasan Berpendapat
Natalius Pigai juga menyinggung, penanganan aksi demonstrasi harus mengacu pada International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pada pasal 19, 20dan 21. Pasal-pasal tersebut menjamin hak kebebasan berpendapat, hak menyampaikan ekspresi, serta hak berkumpul secara damai.
Kemudian melalui dirinya, pemerintah menegaskan bahwa prinsip tersebut wajib dijalankan oleh semua pihak yang terlibat. Artinya demonstrasi dipandang sebagai wujud nyata partisipasi masyarakat, bukan sebagai ancaman terhadap stabilitas.
Maka dengan merujuk pada ICCPR, Indonesia memastikan dirinya konsisten dalam menegakkan nilai-nilai universal yang diakui oleh dunia internasional.
KemenHAM juga mengingatkan, setiap bentuk pembatasan kebebasan hanya dapat dilakukan jika ada kondisi mendesak yang benar-benar membahayakan keamanan publik. Itu pun tetap harus dilakukan secara proporsional, tanpa menghilangkan esensi hak dasar yang dimiliki setiap warga negara.
Bagaimana Aparat Bersikap pada Demonstran?
Dalam keterangan yang sama, Natalius Pigai menuturkan pesan penting kepada aparat penegak hukum. Aparat diingatkan untuk mampu membedakan antara demonstran dengan perusuh. Pemisahan tersebut dinilai sangat krusial agar tindakan hukum tidak merugikan masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi secara damai.
Artinya aparat diminta menjunjung tinggi sikap profesional, jujur, adil, serta objektif dalam melaksanakan tugasnya.
Dengan demikian, kehadiran aparat tidak hanya dipahami sebagai pengendali massa, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara.
Kasarannya, profesionalisme aparat di lapangan diyakini mampu mengurangi potensi terjadinya benturan yang tidak diinginkan.
Pesan ini tentu menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memastikan bahwa peran aparat tetap berada dalam koridor hukum. Aparat dituntut menjalankan tugas secara seimbang, menjaga ketertiban tanpa mengabaikan penghormatan terhadap kebebasan berpendapat.
Penerapan Restorative Justice
Selain itu, Natalius Pigai juga mengungkapkan pentingnya penerapan restorative justice. Diketahui pendekatan ini diprioritaskan bagi demonstran yang tidak melakukan pelanggaran berat.
Prinsipnya adalah, memberikan keadilan tanpa harus selalu menempuh jalur hukuman yang kaku, melainkan lebih pada pemulihan keadaan sosial dan menghargai martabat manusia.
Oleh karena itu, KemenHAM menekankan bahwa hak-hak dasar harus tetap terpenuhi, bahkan bagi mereka yang ditahan. Pemenuhan kebutuhan kesehatan dan kebutuhan hidup menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan.
Pemerintah memastikan bahwa proses hukum tidak boleh menghilangkan hak asasi yang melekat pada setiap individu.
Penerapan restorative justice diharapkan memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap percaya pada proses hukum. Dengan begitu, penanganan aksi demonstrasi tetap dapat dilakukan secara tegas, tetapi tetap mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan.
Pemerintah Bentuk Tim Monitoring Khusus?
Maka guna memastikan seluruh prinsip tersebut berjalan di lapangan, KemenHAM membentuk Tim Monitor Khusus Pelindungan HAM.
Pasalnya tim ini bertugas melakukan pemantauan terhadap tindakan aparat dalam menangani aksi demonstrasi. Transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan martabat manusia menjadi standar utama dalam setiap proses yang diawasi.
Keberadaan tim monitoring, tentu menjadi langkah nyata pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan. Melalui pengawasan khusus, KemenHAM ingin memastikan bahwa tindakan aparat tetap berada dalam koridor yang sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
Dengan adanya tim ini, masyarakat mendapatkan jaminan bahwa proses penanganan demonstrasi akan berjalan lebih transparan. Setiap tindakan aparat dapat dievaluasi, sehingga apabila terjadi penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti.
Pernyataan resmi Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menunjukkan sikap jelas pemerintah dalam menyikapi aksi demonstrasi. Kebebasan berpendapat ditegaskan sebagai hak fundamental yang harus dilindungi, sementara aparat diminta menjalankan tugasnya secara profesional dan objektif.
Pemerintah juga memastikan bahwa pendekatan restorative justice diterapkan, terutama untuk demonstran yang tidak melakukan pelanggaran berat, dengan tetap menjamin hak dasar mereka. Selain itu, pembentukan tim monitoring khusus menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi.
Dengan sikap tersebut, KemenHAM menegaskan bahwa penanganan aksi demonstrasi tidak boleh lepas dari nilai kemanusiaan dan prinsip hak asasi manusia. Hal ini menjadi wujud nyata komitmen negara dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan ketertiban umum.
Penulis: Fauzi